You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
11 Objek Pajak di Jaksel Dilakukan Penagihan Intensif
.
photo doc - Beritajakarta.id

11 Objek Pajak di Jaksel Dilakukan Penagihan Intensif

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, tengah melakukan penagihan dengan cara menyampaikan langsung surat pelunasan terhadap 11 objek pajak. 

Objek pajak itu diberikan surat membayark an pajak dengan diberikan waktu 2x24 jam

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengungkapkan, 11 objek pajak dalam pemberian surat itu meliputi lima pajak restoran, dua objek pajak air tanah, dan empat objek PBB-P2.

"Objek pajak itu diberikan surat membayarkan pajak dengan diberikan waktu 2x24 jam. Jika dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dibayarkan, maka akan ada tindakan tegas," kata Yuspin, Kamis (6/12).

Dewan Dukung Gubernur Tagih Pajak Mobil Mewah

Yuspin menjelaskan, dari 11 objek pajak tersebut, realisasi penerimaan pajak yang akan didapat sebesar Rp 17 miliar dan diharapkan dapat terealisasi sampai akhir tahun.

Kegiatan ini, sambung Yuspin, merupakan salah satu upaya dari rangkaian optimalisasi penerimaan pajak khususnya di wilayah Jakarta Selatan. 

"Diharapkan dengan upaya ini, realisasi penerimaan pajak di Jakarta Selatan mencapai target," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1992 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1611 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1339 personFolmer
  4. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye834 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Tak Surutkan Semarak Festival Bandeng Rawa Belong 2025

    access_time28-01-2025 remove_red_eye677 personFolmer