You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
11 Objek Pajak di Jaksel Dilakukan Penagihan Intensif
photo Doc - Beritajakarta.id

11 Objek Pajak di Jaksel Dilakukan Penagihan Intensif

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, tengah melakukan penagihan dengan cara menyampaikan langsung surat pelunasan terhadap 11 objek pajak. 

Objek pajak itu diberikan surat membayarkan pajak dengan diberikan waktu 2x24 jam

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengungkapkan, 11 objek pajak dalam pemberian surat itu meliputi lima pajak restoran, dua objek pajak air tanah, dan empat objek PBB-P2.

"Objek pajak itu diberikan surat membayarkan pajak dengan diberikan waktu 2x24 jam. Jika dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dibayarkan, maka akan ada tindakan tegas," kata Yuspin, Kamis (6/12).

Dewan Dukung Gubernur Tagih Pajak Mobil Mewah

Yuspin menjelaskan, dari 11 objek pajak tersebut, realisasi penerimaan pajak yang akan didapat sebesar Rp 17 miliar dan diharapkan dapat terealisasi sampai akhir tahun.

Kegiatan ini, sambung Yuspin, merupakan salah satu upaya dari rangkaian optimalisasi penerimaan pajak khususnya di wilayah Jakarta Selatan. 

"Diharapkan dengan upaya ini, realisasi penerimaan pajak di Jakarta Selatan mencapai target," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1205 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye994 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye964 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye787 personFakhrizal Fakhri
close